Nov 17, 2014

Manusia dan Keadilan


Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran". Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan.


Macam-Macam Keadilan:

Keadilan Komunitatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
Contoh:
  • Adil kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah menerima barang yang ia pesan dari si A.
  • Setiap orang memiliki hidup. Hidup adalah hak milik setiap orang, maka menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan melanggar hak dan tidak adil.
Keadilan Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
  • Adil kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
Keadilan Legal (iustitia legalis) yaitu keadilan berdasarkan Undang-Undang (obyeknya tata masyarakat) yang di lindungi UU untuk kebaikan bersama.
Contoh:
  • Adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas
  • Adil bila polisi lalulintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku
Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya,
Contoh:
  • Adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar
  • Tidak adil kalau koruptor ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat
Keadilan Kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
  • Adil kalau seseorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai dengan kreatifitasnya
  • Tidak adil kalau seseorang penyair ditangkap aparat hanya karena syairnya berisi kritikan terhadap pemerintah
Keadilan Protektif (iustitia protective) adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dai tindakan yang sewenang-wenang pihak lain.

Keadilan Sosial menurut Franz Magnis Suseno, keadilan sosial adalah keadilan yang pelaksanaannya tergantung dari struktur proses ekonomi, politik, sosial, budaya, dan ideologis dalam masyarakat. Maka struktur sosial adalah hal pokok dalam mewujudkan keadilan sosial. Keadilan sosial tidak hanya menyangkut upaya penegakkan keadilan-keadilan tersebut melainkan masalah kepatuhan dan pemenuhan kebutuhan hidup yang wajar bagi masyarakat.


Wujud-Wujud Keadilan Sosial:
  1. Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial tersebut, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yaitu: Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  2. Sikao adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
  3. Sikap suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan
  4. Sikap suka bekerja keras
  5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.



Referensi:

http://aldymohamad.blogspot.com/2012/makna-keadilan.html
http://fairsalina.blogspot.com/2013/01/keadilan-macam-macam-keadilan.html
http://pipitembem23.wordpress.com/2011/06/03/keadilan/

No comments:

Post a Comment